Adat Kebudayaan Perkawinan di Wilayah NTT

Ilmu Budaya Dasar

                      Nama              : Jovvano Charist Amahu

                      Fakultas          : Teknik Sipil Dan Perencanaan

                      NPM                : 13315611

                      Universitas      : Gunadarma

                      Tahun              : 2015


Kata Pengantar

      Puji dan syukur saya panjatkan kepada kepada Tuhan , yang telah melimpahkan rahmat kepada kami , sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ilmu budaya dasar ini dengan baik . Di tugas ini saya mengangkat sebuah adat kebudayaan perkawinan  di wilayah NTT terlebihi provinsi Sumba Timur .
      Banyak kesulitan dan hambatan yang saya hadapi dalam membuat tugas ilmu sosial ini tetapi dengan semangat dan arahan dari berbagai pihak sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ilmu sosial dasar dengan baik , oleh karena itu saya berterima kasih kepada :

  • Pertama Teristimewa Orangtua saya yang selalu menyemangatkan saya dan memberi dukungan penuh terhadap saya 
  • sebagai dosen ilmu sosial .


Persiapan dari pihak laki-laki berupa sedikitnya dua ekor kuda, satu jantan dan satu betina. Selain itu juga mamoli (bandul kalung, di sini disebut mainan) dan luluamah (tali yg dianyam dari kawat monel, perlambang tali kuda).
Keluarga perempuan akan mengutus seorang wunang (juru bicara) dari pihak perempuan ke pihak laki-laki. Wunang dari pihak perempuan akan bertemu dengan wunang pihak laki-laki. Bila kedua wunang sudah bersepakat, keduanya akan merundingkan waktu untuk berkenalan.  
Pada tahap perkenalan, pihak laki-laki akan datang kepada pihak perempuan. Pada saat itu, kuda harus sudah dibawa, juga maloli dan luluamah. Inilah tahap awal pihak lelaki harus mulai menyerahkan hewan sebagai belis. Pada tahap ini pula, kedua pihak sudah mulai 'bicara adat'. Pembicaraan bisa cepat bisa lama, bisa mulai pagi sampai tengah malam. Bergantung dari 'nego-nego' dan tercapainya kesepakatan di antara kedua belah pihak. Bila sudah tercapai kesepakatan, laki-laki akan diterima oleh pihak keluarga perempuan. Konon, pada acara tersebut, makanan tidak akan disuguhkan sebelum kesepakatan tercapai. 
Selanjutnya, beberapa waktu berikutnya, pihak laki-laki akan datang lagi kepada pihak keluarga perempuan untuk menyatakan bahwa dia punya tanggung jawab. Pada tahap ini, pihak laki-laki membawa hewan lagi. Sedikitnya sepuluh  ekor kuda untuk kalangan biasa. Untuk kalangan bangsawan bisa mencapai puluhan, misalnya dua puluh atau tiga  puluh ekor . 
Bila pihak perempuan sudah bisa menerima, kedua sejoli ini sudah boleh tinggal bersama, punya anak, tetapi belum menikah. Tahap ini bisa terjadi bertahun-tahun sampai kedua belah pihak siap untuk menuju jenjang adat berikutnya. 
Bila mereka mau menikah di gereja, kedua keluarga pihak laki-laki dan perempuan, harus bertemu lagi. Lagi-lagi, pihak keluarga laki-laki harus membawa hewan lagi. Uniknya, meskipun mereka sudah menikah sah di gereja,  perempuan belum menjadi hak sepenuhnya laki-laki tersebut. Masih ada satu tahap lagi bila laki-laki ingin si perempuan tersebut menjadi hak dia sepenuhnya. 
Tahap itu adalah tahap di mana laki-laki meminta hak sepenuhnya atas perempuan tersebut untuk dibawa ke rumah keluarganya. Lagi-lagi, dia harus bawa hewan lagi. Sekitar dua puluh ekor minimal untk orang biasa, dan enam puluh ekor untuk kalangan bangsawan. Bila tahap ini sudah dipenuhi, barulah si perempuan bisa dibawa dan menjadi hak sepenuhnya laki-laki tersebut. Pada tahap ini, bila jumlah total hewan yang diserahkan oleh pihak laki-kaki sampai mencapai seratus ekor, yang dibawanya tidak hanya perempuan istrinya itu, namun juga dua-tiga orang pembantu istrinya. Selesailah nikah adat. .
Ditugas ini saya merasa belum sangat sempurna , maka dari itu saya dengan senang hati ingin menerima kritik dan saran yang diberikan kepada saya .


                                                                                                                                             Depok 07Maret 2016


Jovvano Charist Amahu






DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ……………………………………………………………

KATA PENGANTAR ……………………………………………………………

BAB 1     
PENDAHULUAN …………………………………………………..
·         LATAR BELAKANG…………………………………………………….
·         RUMUSAN MASALAH ……………………………………………….

BAB 2  
PEMBAHASAN ………………………………………………………...
·         ADAT PERNIKAHAN BUDAYA SUMBA

BAB 3      
KESIMPULAN DAN SARAN ………………………………………….
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………..








BAB 1

PENDAHULUAN
A.     
L       LATAR BELAKANG MASALAH
Setiap Manusia yang hidup di dunia pada umumnya menginginkan kehidupan mereka didasari rasa saling suka dan mencintai satu sama yang lain sebelum mereka memasuki suatu hubungan yang erat yaitu pernikahan yang mebentuk keluarga . Kebanyakan manusia pasti senang jika memiliki keluarga , dan sebagai makluk sosial manusia dalam problem apapun tempat curahan hati pasti akan kepada keluarga . Maka dari itu jika manusia ingin membentuk rumah tangga atau keluarga harus diawali dengan pernikahan terlebih dahulu .
Perkawinan adalah dambaan bagi siapapun manusia di muka bumi ini . Kenyamanan dan kebahagiaan dalam rumah tangga tergantung kepada siapa mereka yang akan menjalani ,  Terutama dalam memilih pendamping hidup , yah tergantung siapa yang di sukai dan siapa yang menyukai , dan satu lagi , pernikahan adat kebudayaan orang sumba tidak boleh ada paksaan dari pihak manapun , terlebihi paksaan  dari orang tua dan keluarga .

B.      RUMUSAN MASALAH
o   ADAT PERNIKAHAN BUDAYA SUMBA
Dalam kehidupan orang sumba , terdapat kelompok masyarakat yang percya bahwa pemilihan jodoh terganung pada orang tua sepenuhnya , hal ini dikarenakan bahwa menurut mereka pemilihan jodoh orang tua kepada anak lebih cenderung baik dibandingkan anak mereka yang memilih sendiri . Dikalangan masyarakat ini perkawinan dalam suku ini didasari bukan soal wanita atau pria yang kawin , tetapi itu pun soal orang tua , sanak keluarga , dan marga dari kedua belah pihak itu sendiri . Perkawinan harus disetujui antara keluarga kedua belah pihak .
Bagi masyarakat NTT kebanyakan orang menikah harus mempunyai buah hati , terutama anak Laki-laki . dikarenakan agar bayi putera mereka dapat meneruskan marga mereka yang ada .

Dalam kebudayaan sampai saat ini, seorang pemuda Sumba yang ingin melamar seorang gadis Sumba, harus menyediakan sejumlah kuda sebagai belis (mas kawin). Jumlah kuda berkisar dari satu ekor sampai ratusan, sangat bergantung dari status sosial laki-laki dan perempuannya. Semakin tinggi tingkat status sosial seseorang, semakin banyak kuda dan harta (anahita atau kalung Sumba dan kain-kain Sumba) yang harus disediakan. Namun kuda-kuda itu tidak dibayar putus. Artinya, dibayar secara bertahap, sesuai dengan aturan adat.
Dalam pernikahan adat Sumba, salah satu proses yang harus dilewati adalah perundingan antara dua belah keluarga. Pihak keluarga besar pria akan berkumpul di kediaman Pria, dan berbondong-bondong berjalan mendatangi rumah keluarga wanita. 

Pihak keluarga wanita akan menyambut semua rombongan. Tamu yang datang akan disuguhi minuman dan sirih pinang. Tetua-tetua dari pihak keluarga pria akan menempati tempat yang khusus disediakan untuk perundingan. Mereka akan duduk bersila dan berjejer ke samping. Saat itu, mempelai pria dan wanita tidak diperbolehkan bertemu, begitu juga semua anggota keluarga wanita. 

Setelah persiapan rampung, tetua dari keluarga wanita akan mendatangi arena perundingan dan mulai berunding. Perundingan akan berlangsung semalam penuh, dan biasanya selesai pada esoknya, sekitar pukul lima pagi. Namun pada intinya, bila perundingan belum mencapai kata sepakat, maka kedua belah pihak akan terus berunding. 

Perihal yang dijadikan perundingan biasanya berkisar mengenai kisah kedua keluarga, dan juga hewan ternak yang menjadi persembahan bagi keluarga wanita. Bila hewan ternak yang dijadikan persembahan dirasa kurang layak atau kurang banyak, pihak keluarga akan menjadikan itu utang. Proses perundingan ini menyimbolkan bagaimana harga diri kedua belah pihak keluarga calon mempelai, dan juga hubungan harmonis antara keluarga di dalam tatanan masyarakat Sumba.

Bila sebuah keluarga sudah menyetujui hubungan antara anak perempuannya dengan seorang laki-laki, maka keluarga perempuan tersebut akan mengundang keluarga besarnya untuk menyampaikan bahwa ada laki-laki yang menginkan anak perempuan mereka. Bila keluarga besar pihak perempuan sudah menyetujui, maka pihak laki-laki mulai mempersiapkan diri. 
Tetapi sesudah Laki-laki memberi hewan kepada perempuan , dan hubungan mereka sudah sah dan sang perempuan sudah dibawa kerumah sang laki-laki , lagi-lagi dia harus memotong beberapa hewan sapi yang ditonton di depan keluarga kedua belah pihak dan para tamu . pemotongan hewan itu tidak sembarang orang , melainkan harus ketua adat atau orang tua yang sudah tau dan mengerti cara memotong sapi tersebut . 


Tetapi tradisi ini bukan cuman berlaku di adat pernikahan saja . Tradisi memotong sapi juga dilakukan pada saat penguburan Masyarakat Sumba yang berketurunan bangsawan .






                 http://nationalgeographic.co.id

Comments

Popular Posts