IBD Manusia dan keadilan
ILMU BUDAYA DASAR
Nama : Jovvano Charist Amahu
Fakultas : Teknik Sipil Dan Perencanaan
NPM : 13315611
Tahun : 2015
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keadilan
dalam kehidupan manusia adalah sangat berpengaruh di manapun
tidak mengenal waktu dan tempat selalu di perjuangkan. Keadilan adalah
bagian dari hak asasiyang telah di miliki manusia sejak di
lahirkan tanpa adanya
suatu perbedaan.Manusia
tidak dapat dipisahkan dari keadilan,karena dengan keadilanlah manusia dapat
mempertahankanhidupnya . Namun kita
sering mendengar bahwa keadilan masih belum terealisasi dengan baik dalam
kehidupan keluarga,bermasyarakat,berbangsa , bertanah air dan bernegara.Contohnya
masih banyak
pekerja rumah tangga mendapat perlakuan tidak adil dari majikannya,seorang
istriyang tidak mendapat hak yang
seharusnya ia dapatkan dari suaminya,seorang anak yang tidak mendapat haknya dari orang tuanya,ataupun hak-hak warga negara
yang belum terpenuhi
seperti,hak untuk hidup layak,merdeka dari kemiskinan,hak mendapatkan pendidikan
dan hak untuk menyatakan pendapat . Dalam kehidupan semua orang tidak terkecuali siapapun pasti memerlukan
keadilan mau kapanpun entah dimanapun . Namun ada sebagian orang yang belum
melakukan suatu keadilan , banyak orang yang menyepelehkan keadilan . Menurut
saya di jaman seperti ini keadilan sangat langka dan jarang untuk ditemui .
Mengapa keadilan jarang untuk ditemui , ini karena faktor sifat egois dari
seseorang , sifat yang mau menang sendiri . Seseorang bisa merasa diri dia adil
dalam dirinya tetapi belum tentu diterima orang lain . Di suatu Negara
membutuhkan keadilan untuk negara itu menata kembali kehidupan bernegara kita .
Contoh sederhana yang sangat cenderung diketahui masyarakat seperti kasus yang
begitu menarik kita adalah masalah penahanan mantan Kabareskrim Susno Duadji,
terkait kasus arwana yang sebenarnya belum jelas dan tidak perlu untuk
dilakukan penahanan. Kasus arwana ini sebenarnya masih terkait dengan
terkuaknya kasus penggelapan pajak oleh Gayus tambunan.
1.2 Rumusan Masalah
·
Pengertian
Keadilan
·
Keadilan
dalam sosial
·
Lima wujud keadaan sosial
dalam perbuatan dan sikap
·
Keterkaitan
antara manusia dan keadilan
·
Macam-macam
Keadilan
·
Contoh
kecil keadilan
BAB 2
ISI
A.
Pengertian
keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal sacara moral
mengenai sesuatu hal , baik dalam menyangkut benda atau orang . Dalam artian
lain keadilan dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang menurut fakta bukan melainkan
pendapat orang , adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja
yang menjadi haknya . Keadilan berarti tidak memihak siapapun , menempatkan
sesuatu di tengah-tengah . Keadilan sebagai pengakuan yang seimbang antara hak
dan kewajiban . Jika seseorang tidak mengakui hak hidup mereka , maka
sebenarnya mereka wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa
merugikan orang lain . Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkaan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan duka menjalankan
kewajiban jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban maka
sikap dan tindakan kita akan mengarah kepada pemerasan dan memperbudak orang
lain. Sebaiknya jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak
maka kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak maka kita akan
mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Sikap jujur perlu dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran
mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemulian abadi,
jujur memberikan keberaniandan ketentraman hati, agama dengan sempurna, apabila
lidahnya tidak suci.
B.
Keadilan dalam sosial
Pengertian
keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial
bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan
perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak
warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana
kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh
rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh
rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak
memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena
itu tidak adil.
Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum
tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak
ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan.
Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang mendapatkan
pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem kelas
dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang
yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali
menikmatinya.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas
“kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia”
seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai
itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar,
pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan
kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus
dilaksanakan pemerintah.
C.
Lima wujud keadaan sosial
dalam perbuatan dan sikap
- 1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- 2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
- 3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
- 4. Sikap suka bekerja keras
- 5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
D.
Keterkaitan antara manusia dan kebudayaan
Bila
dihubungkan dengan kemanusiaan keadilan merupakan sesuatu hal yang menjadi hak
asasi manusia ,seseorang butuh keadilan dalam hidupnya namun seseorang juga
harus adil dalm memberi sesuatu atau melakukan sesuatu sesuai dengan hak dan
kewajiban nya.seperti bunyi pada sila ke-5 pancasila yaitu keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia.tepat sekali bila seseorang yang dilahirkan ke bumi
ini harus mendapat keadilan baik dalam kehidupan,pendidikan yang layak maupun
pangan,papan dan sandang .namun dia pun harus berlaku adil dengan semua
keadilan yang ia dapat tadi manusia harus dapat mempertanggung jawabkannya
.keadilan sangat erat dengan manusia karena memng keadilan sudah ada semenjak
manusia dilahirkan contohnya seperti TUHAN yang menghukum setiap umat yang
melakukan kesalahan dan tidak membeda-bedakan baik dia orang kaya maupun miskin
sekali bersalah tetap bersalah,namun DIA tetap adil juga karena tidak
membeda-bedakan kasih-NYA pada semua umatnya.maka dari itu keadilan sangat
terkait dengan kemanusiaan maka dari itu keadilan harus slalu ditegakkan untuk
kesetimbangan dunia ini.
Menurut saya
keadilan itu perlu dalam kehitupan bermasyarakat . Manusia adalah makluk sosial
, Bila dalam kehidupan bermasyakat seseorang tidak melakukan keadilan sangatlah
berdampak buruk bagi dirinya . Dalam sila Ke Lima yaitu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia mengandung
prinsip bahwa setiap orang di indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam
bidang hukum, pilitik, ekonomi, dan kebudayaan. Maka semua
orang harus berusaha melakukan sesuatu yang adil dan baradap ,.
E.
Macam-macam
keadilan
·
Keadilan
Legal atau keadilan moral Plato berpendapat bahwa keadilan
legal atau keadilan moral adalah keadilan yangmengikuti penyesuaian atau
pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuaidengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yangbersangkutan.
Keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum darimasyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakatyang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya. Pendapat
Plato itu disebut keadilanmoral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
·
Keadilan
distributif Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama
30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan
tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan
melenceng dari asas keadilan.
·
Keadilan
komutatif Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Sebagai contoh ;
dr.Zulfikar dipanggil seorang pasien, Tamara namanya, sebagai seorang dokter ia
menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Tamara menanggapi lebih baik lagi.
Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan
lain jenis saling mencintai. Bila dr.Zulfikar belum berkeluarga mungkin keadaan
akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr.Zulfikar sudah
berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan
menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Zulfikar melalaikan kewajibannya sebagai
suami, sedangkan Tamara merusak rumah tangga dr.Zulfikar.
F.
Contoh
kecil Ketidak adilan
Cesya
saat ini duduk di kelas 1 SMA dan adiknya Leni saat ini duduk di kelas 4SD. Namun kedua orang tua mereka memberikan uang
jajan yang sama besar. Haltersebut tidak adil karena seharusnya uang
jajan Casey dan Leni dibedakan karenausia
mereka yang terpaut jauh dan kebutuhan sekolah yang berbeda. dikarenakan
hal ini menyangkut kedudukan antara
mereka .
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi
untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap
sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang
terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya
setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan
Sumber :
Comments
Post a Comment