Makalah aspek hukum dalam pembangunan
MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM
PEMBANGUNAN
“International Standard of Conditions of
Contract”
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa yang telah memberikan nikmat, rahmat, dan karunia-Nya sehingga
makalah Aspek Hukum dalam Pembangunan yang berjudul “International Standard of Conditions of
Contract” dapat diselesaikan. Aspek Hukum dalam Pembangunan ini
dibuat sebagai bentuk rasa tanggung jawab kami sebagai mahasiswa dalam memenuhi
kewajiban dan juga untuk meningkatkan wawasan kami.
Dalam penyusunan Makalah Aspek
Hukum dalam Pembangunan ini, kami menyampaikan terima kasih kepada Ibu Mega
Oktaviany atas bimbingannya sehingga makalah ini dapat tersusun dengan baik.
Penulis
menyadari makalah ini masih banyak kekurangan yang terdapat di dalamnya dan
jauh dari kata sempurna, oleh sebab itu penulis mengharapkan koreksi, kritik,
dan saran yang dapat membangun untuk perbaikan dan kesempurnaan kami
kedepannya. Penulis berharap makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca.
Depok, 14 November 2018
Penyusun
Kelompok 9
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................. i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG............................................................... 1
1.2
BATASAN MASALAH............................................................ 2
1.3
TUJUAN................................................................................. 2
1.4
SISTEMATIKA PENULISAN................................................. 3
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1
LANDASAN TEORI...............................................................
4
2.2 STANDAR KONTRAK AMERIKA SERIKAT (AIA).............. 4
2.3
.. STANDAR KONTRAK FIDIC................................................ 6
2.3.1 Syarat-syarat
Umum FIDIC 1987............................ 7
2.3.2 Syarat-syarat
Khusus FIDIC 1987........................... 8
2.3.3 Syarat-syarat
Umum FIDIC 1995............................ 9
2.3.4 Syarat-Syarat
Khusus FIDIC 1995 ........................ 9
2.4... STANDAR KONTRAK JCT 1980.......................................... 10
2.4.1 Perjanjian
atau Kontrak............................................ 11
2.4.2 Syarat-syarat
Kontrak (Part I).................................. 11
2.4.3 Syarat-syarat
Kontrak (Part 2)................................. 14
2.4.4 Syarat-syarat
Kontrak (Part 3)................................. 14
2.4.5 Lampiran................................................................... 14
2.5... STANDAR KONTRAK SIA.................................................... 15
2.5.1 Perjanjian
Kontrak.................................................... 15
2.5.2 Syarat-Syarat Kontrak............................................. 15
2.5.3 Lampiran................................................................... 17
2.5.4 Adendum
Kontrak.................................................... 17
BAB 3 PENUTUP
3.1
KESIMPULAN........................................................................ 18
3.2
SARAN................................................................................... 19
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................... 20
BAB
1
PENDAHULUAN
1.2 BATASAN MASALAH
Adapun batasan masalah yang akan
dibahas dalam makalah adalah sebagai berikut :
1. Macam-macam
Standar Internasional pada ketentuan kontrak dalam pembangunan.
2. Syarat-syarat
kontrak pada masing-masing Standar Internasional.
3. Pasal-pasal
yang terdapat pada Standar Internasional.
1.3 TUJUAN
Adapun
tujuan dilakukannya penulisan makalah tentang International Standard of Conditions of
Contract yaitu sebagai berikut :
1. Mengerti dan memahami mengenai International
Standard of Conditions of Contract.
2. Mengetahui
syarat-syarat kontrak pada masing-masing Standar Internasional.
3. Metahui pasal-pasal
yang terdapat pada masing-masing Standar Internasional.
4. Mengetahui
tujuan penggunaan masing-masing Kontrak Internasional.
1.4 SISTEMATIKA PENULISAN
Laporan ini
dibagi dalam tiga bab yang saling berkaitan satu sama
lain dan yang dibahas dalam masing-masing bab itu, secara garis besarnya adalah :
BAB 1 PENDAHULUAN
Pada bagian bab ini membahas
mengenai latar belakang, batasan masalah, tujuan dan sistematika penulisan.
BAB
2 PEMBAHASAN
Pada bagian bab ini membahas
mengenai landasan teori dan pembahasan tentang International Standard of Conditions of Contract.
BAB
3 PENUTUP
Bab ini terdiri dari kesimpulan
dan saran yang bersangkutan dengan International Standard of Conditions of Contract.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 LANDASAN TEORI
Dalam
dunia Internasional dikenal beberapa bentuk-bentuk Standar/Sistim Kontrak
Konstruksi yang diterbitkan oleh beberapa negara atau asosiasi profesi.
Diantaranya yang dikenal oleh kalangan Industri Jasa Konstruksi adalah FIDIC
(Federation Internationale des Ingenieurs Counsels), JCT (Joint Contract
Tribunals). AIA (American Institute of Architects) dan SIA (Singapore Institute
of Architects). Selain itu masih ada lagi beberapa sistim/standar kontrak, dari
Hongkong, Australia, Canada dan lain-lain.
Kita di Indonesia umumnya sering menjumpai
kontrak-kontrak yang menggunakan standar/sistim FIDIC dan JCT terutama untuk
proyek-proyek Pemerintah yang menggunakan dana pinjaman dari luar negeri.
Selain itu pihak swasta asing yang beroperasi di Indonesia biasanya juga
memakai salah satu sistim/standar ini. Negara-negara penyandang dana dari Eropa
Barat biasanya menggunakan sistim/standar FIDIC, sedangkan Inggris dan
Negara-negara Persemakmuran memakai sistim JCT. Sistim AIA kebanyakan dipakai
oleh perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia
(kontrak-kontrak pertambangan). Oleh karena itu, peninjauan Standar/Sistim
Kontrak Konstruksi Internasional dalam pelatihan ini dibatasi hanya mengenai
sistim FIDIC dan JCT serta sedikit uraian standar/sistim AIA dan SIA.
2.2 STANDAR KONTRAK AMERIKA SERIKAT (AIA)
American
Institute of Architects (AIA) adalah sebuah institusi profesi di Amerika
Serikat yang menerbitkan dokumen kontrak/syarat-syarat kontrak konstruksi yang
biasa dikenal dengan istilah “AIA Standard”
dan dipergunakan secara luas di Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya
Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of
Contract), penerbitannya selalu diperbaiki. Demikian pula dengan
syarat-syarat kontrak dari Amerika Serikat yang terakhir diketahui adalah
edisi/penerbitan tahun 1987 yang dikenal dengan nama “AIA-General
Conditions,1987 ed.” General Conditions
of Contract for Construction, yang diterbitkan oleh “The American Institute of Architects (=AIA)”, terdiri dari 14 Pasal
(Article) dan 71 ayat.
Dari
uraian Syarat-Syarat Kontrak yang diterbitkan American Institute of Architect
(AIA) tahun 1987 tersebut di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai
berikut :
1. Kata-kata/istilah
yang diberi definisi hanya yang penting-penting seperti Contract Documents, Architect,
Owner, Contractor, Subcontractor, Time.
2. Sebagai Pengguna Jasa dipakai istilah “Owner” dan Direksi Pekerjaan disebut “Architect”.
3.
Pengguna Jasa (“Owner”) mempunyai hak untuk menghentikan Pekerjaan dan melaksanakan
Pekerjaan serta membuat kontrak terpisah.
4.
Penyedia Jasa harus menyampaikan
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond).
5. Penyelesaian perselisihan melalui
Arbitrase (Ayat 7.10).
6.
Di mungkinkan penyerahan Pekerjaan
secara substansial (tidak harus mutlak 100%).
7.
Perubahan Pekerjaan disebut “Changes in the Works”.
8.
Pemutusan kontrak dapat dilakukan
oleh Pengguna Jasa (Owner) atau oleh Penyedia
Jasa (Penyedia Jasa).
Disamping
AIA, di Amerika Serikat terdapat institusi atau asosiasi profesi lain yang
menerbitkan cara-cara pelelangan dan dokumen kontrak seperti The National Society of Professional
Engineers (NSPE), Association General Contractors
of America (AGC) dan lain-lain.
Robert
D. Gilbreath dalam bukunya “Managing
Construction Contracts” halaman 107-111 memberikan contoh
Perjanjian/Agreement yang biasa digunakan di Amerika Serikat yang isinya dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1.
Persetujuan Penyedia Jasa yang
dengan biayanya sendiri menyediakan tenaga kerja dan jasa, menyediakan semua
bahan dan peralatan tetap dan menyediakan semua peralatan konstruksi yang
diperlukan dan mematuhi instruksi Pengguna Jasa sesuai ketentuan kontrak.
Seluruh pekerjaan tersebut diuraikan lebih lengkap dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak, Syarat-syarat Khusus Konstruksi, Spesifikasi Teknis dan Gambar-Gambar
yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian. Penyedia Jasa setuju untuk
melindungi pekerjaan tersebut sampai selesai dan diserahkan.
2.
Pengguna Jasa setuju menyediakan
barang-barang dan jasa tertentu untuk Penyedia Jasa.
3.
Penyedia Jasa setuju melaksanakan
pekerjaan sesuai jadual pelaksanaan yang telah di tetapkan dalam kontrak.
4.
Persetujuan Pengguna Jasa untuk
membayar Penyedia Jasa sebesar nilai kontrak. Dijabarkan perincian pekerjaan
lump sum, unit price dan pekerjaan tambah/kurang. Juga diuraikan harga satuan
bahan dan upah.
5. Seluruh persyaratan tercantum dalam
dokumen kontrak merupakan satu kesatuan.
6.
Kewajiban Penyedia Jasa untuk
menutup asuransi sampai pekerjaan selesai dengan menyebutkan besarnya nilai
pertanggungan dan tata cara pelaksanaanya
7.
Penyedia Jasa setuju untuk membayar
pajak-pajak yang terkait dengan pekerjaan ini.
8.
Penyelesaian perselisihan
diselesaikan Badan Peradilan Sengketa Konstruksi dengan keputusan final dan
mengikat.
9.
Penyedia Jasa harus menyerahkan
Jaminan Pelaksanaan dalam waktu 10 hari setelah kontrak ditanda tangani.
2.3 STANDAR KONTRAK FIDIC
FIDIC
adalah singkatan dari Federation Internationale Des Ingenieurs Counsels atau
dalam bahasa Inggris disebut International Federation of Consultant Engineers
atau bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah Federasi Internasional
Konsultan Teknik. FIDIC didirikan pada tahun 1913 oleh 3 (tiga) asosiasi
nasional dari Konsultan Teknik independen di Eropa.
Tujuan
pembentukan dari federasi ini adalah untuk memajukan secara umum
kepentingan-kepentingan profesional dari anggota asosiasi dan menyebarkan
informasi atau kepentingannya kepada anggota-anggota dari kumpulan asosiasi
nasional. Sekarang jumlah keanggotaan FIDIC sudah tersebar di lebih dari 60
negara di seluruh dunia, mewakili konsultan-konsultan teknik didunia.
FIDIC
mengatur seminar-seminar, konferensi-konferensi dan pertemuan-pertemuan lain
untuk memelihara kepatutan dan standar profesional yang tinggi, tukar menukar
pandangan dan informasi, diskusi masalah-masalah kepentingan bersama diantara
anggota asosiasi dan perwakilan-perwakilan dari institusi keuangan
internasional dan mengembangkan profesi teknik di negara-negara berkembang.
Publikasi FIDIC termasuk laporan-laporan dari
pelbagai konferensi-konferensi dan seminar-seminar, informasi untuk para
Konsultan Teknik, Pengguna Jasa Proyek dan agen-agen pengembangan
internasional, bentuk-bentuk standar prakualifikasi, dokumen-dokumen kontrak
dan perjanjian Klien/Konsultan, semuanya tersedia di Sekretariat FIDIC di
Swiss.
Selain
itu, perlu kiranya diketahui bahwa banyak asosiasi profesi di tanah air
diantaranya Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) adalah anggota IFAWPCA
(International Federation of Asia and West Pacific Contractor’s Association),
sedangkan IFAWPCA adalah anggota FIDIC. Jadi seharusnya kita di Indonesia cukup
mengenal FIDIC dan sepantasnya menggunakan standar FIDIC dalam membuat kontrak
sebagai acuan/rujukan. Tetapi kenyataannya penggunaan sistim FIDIC di Indonesia
masih sangat terbatas pada kontrak proyek-proyek yang menggunakan dana pinjaman
luar negeri atau kontrak-kontrak dengan swasta asing.
2.3.1 Syarat-syarat Umum FIDIC 1987
FIDIC
telah menyusun 2 (dua) versi standar/sistim Kontrak yang berbeda maksud dan
tujuannya yang pertama ditujukan untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi Teknik
Sipil (Works of Civil Engineering Construction)
dan yang kedua khusus untuk pekerjaan Rancang Bangun (Design Build and Turnkey)
yang akan dibahas terlebih dahulu yaitu conditions
of contract for works of civil engineering construction (syarat-syarat umum
FIDIC 1987).
Syarat-Syarat
Umum Kontrak Sistim FIDIC ini ditujukan untuk Pekerjaan-Pekerjaan konstruksi
Teknik Sipil Bagian I : Syarat-Syarat Umum dengan bentuk Tender dan Perjanjian
– Edisi 1987. Syarat-Syarat Umum ini berisi 25 uraian yang terdiri dari 72 Dari
72 Pasal yang terdapat dalam Syarat-Syarat Umum tersebut, akan ditinjau
beberapa pasal yang penting dan dapat dipertimbangkan untuk dipakai dalam
kontrak-kontrak kita dimasa mendatang yaitu :
1. Definisi
dan Interpretasi
2. Pelimpahan
Kontrak & Sub Penyedia Jasa
3. Dokumen-Dokumen
Kontrak
4. Kewajiban-kewajiban
umum
5. Penangguhan
Pekerjaan
6. Pelaksanaan
& Kelambatan-Kelambatan
7. Tanggung
Jawab Atas Cacat
8. Perubahan-perubahan, penambahan dan
pengurangan
9. Jumlah-jumlah
perkiraan
10. Perbaikan-perbaikan
11. Resiko-resiko
khusus
12. Pembebasan
dari Pelaksanaan
13. Penyelesaian
Perselisihan
14. Kesalahan
Pengguna Jasa
Perjanjian/Kontrak yang
ditandatangani oleh para pihak menurut sistim/standar FIDIC 1987 hanya terdiri
dari 4 (empat) butir/pasal, yaitu :
1. Penjelasan
yang menyatakan bahwa semua kata dan atau istilah/ungkapan harus diartikan
seperti tercantum dalam syaratsyarat kontrak (Conditions of Contract).
2.
Dokumen-dokumen lain merupakan satu
kesatuan dari Perjanjian.
3.
Penyedia Jasa harus melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai syarat-syarat kontrak.
4.
Kewajiban Pemberi Tugas/Pengguna
Jasa untuk membayar hasil pekerjaan Penyedia Jasa sesuai ketentuan dalam
kontrak pada waktu dan cara sesuai syarat-syarat kontrak.
2.3.2 Syarat-syarat Khusus FIDIC 1987
Dalam syarat-syarat khusus
FIDIC 1987 dijelaskan hal-hal mengenai ketentuanketentuan yang harus di atur
secara khusus mengingat sifat/kondisi Pekerjaan tertentu yang berbeda satu sama
lain. Di antara hal-hal yang diatur khusus (particular)
yang mungkin bermanfaat untuk kontrak kita di masa mendatang adalah :
1. Definitions
2. Language/s and Law
3. Priority of Contract Documents
4. Performance Security
5. Bonus for Completion
6. Arbitration
7. Default of Employer
2.3.3 Syarat-syarat Umum FIDIC 1995
Syarat-Syarat
Umum FIDIC 1995 (conditions of contract
for design build and turnkey) terdiri dari 20 Pasal yaitu :
1. Pasal 1 -
Kontrak (14 ayat)
2. Pasal 2 -
Pengguna Jasa (4 ayat)
3. Pasal 3 -
Wakil Pengguna Jasa (5 ayat)
4. Pasal 4 -
Kontraktor (24 ayat)
5. Pasal 5 - Design (9 ayat)
6. Pasal 6 - Staff dan Tenaga Kerja (10 ayat)
7. Pasal 7 - Plant, Materials and Workmanship (6 ayat)
8. Pasal 8 - Permulaan,
Penundaan, Penangguhan (11 ayat)
9.
Pasal 9 - Test on Completion (4 ayat)
10. Pasal 10 - Pengguna Jasa Mengambil Alih (3
ayat)
11. Pasal 11 - Test after Completion (4 ayat)
12. Pasal 12 - Kekurangan (kecacatan) (10 ayat)
13. Pasal 13 - Harga Kontrak dan Pembayaran (16 ayat)
14. Pasal 14 -
Hak Untuk Mengadakan Perubahan (5 ayat)
15. Pasal 15 -
Kegagalan Kontraktor (5 ayat)
16. Pasal 16 -
Kegagalan Pengguna Jasa (4 ayat)
17. Pasal 17 -
Risiko dan Tanggung Jawab (6 ayat)
18. Pasal 18 -
Asuransi (5 ayat)
19. Pasal 19 - Force Mayeur (7 ayat)
20. Pasal 20 - Klaim,
Sengketa, Arbitrase (8 ayat)
2.3.4 Syarat-syarat Khusus FIDIC 1995
Syarat-Syarat Khusus FIDIC 1995 (Conditions
of contract for design build and turnkey) ini terdiri dari 20 Pasal. Dalam
Syarat-Syarat ini di atur secara khusus beberapa pasal/ayat/sub ayat sehubungan
sifat/kondisi khusus suatu Pekerjaan. Beberapa diantaranya dibahas sebagai
bahan pertimbangan untuk kontrak kita dimasa mendatang. Syarat-Syarat Khusus
FIDIC 1995 yang di bahas sebagai berikut :
1. Ayat 1.6 - Prioritas Dokumen (Priority of Document)
2. Ayat 1.14 -
Tanggung Jawab Terpisah dan Bersama (Joint
and Several Liability)
3. Ayat 2.2 -
Jalan Masuk dan Penyerahan Lahan (Access
to and Possession of the Site)
4. Ayat 4.2 - Jaminan
Pelaksanaan (Performance Security)
5. Ayat 4.5 -
Para Sub. Penyedia Jasa (Subcontractors)
6. Ayat 5.2 -
Dokumen-Dokumen Konstruksi (Construction
Documents)
7. Ayat 5.9 -
Hak Paten (Patent Rights)
8. Ayat 8.2 -
Waktu Penyelesaian (Time for Completion)
9. Ayat 8.6 -
Ganti Rugi Atas Kelambatan (Liquidated
Damages for Delay)
10. Ayat 9.1 -
Kewajiban-Kewajiban Penyedia Jasa Mengenai Pengetesan pada Penyelesaian (Contractor’s Obligations)
11. Ayat 11.1 -
Kewajiban-Kewajiban Pengguna Jasa mengenai Pengetesan sesudah Penyelesaian (Employer’s Obligations)
12. Pasal 14 -
Perubahan-Perubahan (Variation)
2.4 STANDAR KONTRAK JCT 1980
JCT
adalah singkatan dari Joint Contract Tribunals, suatu institusi di Inggris yang
menyusun standar kontrak konstruksi untuk Pemerintah setempat (Local Authority)
dan Sektor Swasta (Private). Unsur-unsur pokok JCT terdiri dari badan-badan
sebagai berikut :
1. Royal Institutions of British Architect (RIBA)
2. National Federation of Building Trades Employers (NFBTE)
3. Royal Institution of Chartered Surveyor (RICS)
4. Association of Country Councils (ACC)
5. Associations of Metropolitan Authority (AMA)
6. Associations of District Councils (ADC)
7. Committee of Associations of Specialist Engineering Contractor
(ASEC)
8. Greater London Council (GLC)
9. Federation
of Associations of Specialist and Subcontractors Association of Consulting
Engineers (FASSACE)
10. Scotish Building Contract Committee (SBCC)
Dari
uraian di atas, dapatlah dipahami bahwa standar JCT dibuat oleh beberapa
institusi di Inggris dan tidak melibatkan institusi dari negara lain seperti
keanggotaan FIDIC dan dibuat khusus untuk kontrak-kontrak bangunan (Building Contract). Standar JCT dipakai
oleh negara Inggris sendiri dan kebanyakan negara-negara Persemakmuran seperti
Malaysia, Singapura. Di Indonesia standar JCT dipakai untuk proyek-proyek
sektor swasta dimana yang menjadi konsultan perencana/pengawas adalah
perusahaan Inggris atau yang berafiliasi dengan Inggris.
2.4.1 Perjanjian atau Kontrak
Standar JCT 1980 menyebut
Perjanjian/Kontrak dengan istilah Article
of Agreement and Conditions of
Building Contract. Berbeda dengan standar FIDIC 1987, yang hanya menyebut Agreement. Hampir sama dengan FIDIC,
perjanjian menurut standar JCT hanya berisi 5 butir/pasal yaitu :
1. Keharusan
Penyedia Jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa
yang disebut dengan Contract Bills (Rincian Biaya) dan contract drawings (gambar-gambar Kontrak).
2. Pengguna
Jasa (Employer) harus membayar
Penyedia Jasa berdasarkan Nilai Kontrak (contract
sum) pada waktu dan dengan cara-cara sesuai tercantum dalam syarat-syarat
kontrak (conditions of contract).
3. Memuat penjelasan mengenai Wakil Pengguna Jasa yang ditunjuk.
4. Memuat
penjelasan mengenai Konsultan Volume/Biaya (Quantity
Surveyor) yang ditunjuk.
5. Memuat penjelasan tentang penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.
2.4.2 Syarat-syarat Kontrak (Part I)
Dalam
syarat-syarat kontrak berisi 34 pasal (Article).
Dari 34 Pasal tersebut ada beberapa pasal yang penting yang mungkin bermanfaat
untuk kontrak kita dimasa mendatang, sebagai berikut :
1. Pasal 1 - Penafsiran, definisi, dan sebagainya
Dalam
ayat 1.1 ditegaskan bahwa kecuali dinyatakan lain secara khusus referensi dalam
Perjanjian, Syarat-Syarat Kontrak atau Lampiran, Pasal-pasal berarti pasal dari
Syarat-Syarat Kontrak. ayat 1.2 menegaskan bahwa dokumen kontrak harus dibaca
secara menyeluruh. Ayat 1.3 memberikan definisi dari kata-kata/istilah yang
akan dipakai dalam kontrak
2. Pasal 2 - Kewajiban-kewajiban penyedia jasa
Dalam
ayat 2.3 pasal ini dijelaskan bahwa jika Penyedia Jasa menemui perbedaan atau
ketidak cocokan dari dua atau lebih dokumen, seperti : gambar-gambar kontrak,
RAB, instruksi Direksi Pekerjaan, gambar/dokumen dari Direksi Pekerjaan maka
dia harus memberitahu direksi Pekerjaan yang akan memberi instruksi sehubungan
dengan hal tersebut.
3. Pasal 13 - Perubahan-perubahan dan pos-pos perkiraan
Dalam
Pasal ini pada pokoknya dijelaskan hal-hal sebagai berikut : Memberi batasan
mengenai apa yang dimaksud dengan perubahan (Ayat 13.1) Menyatakan bahwa
perubahan diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan atau menyetujui perubahan yang
dibuat Penyedia Jasa (Ayat 13.2) Direksi Pekerjaan mengeluarkan perintah
pengeluaran dari Pos-Pos Perkiraan dalam kontrak dan subkontrak (Ayat 13.4).
4. Pasal 17 - Penyelesaian praktis dan tanggung jawab atas cacat
Ayat
17.1 menegaskan bila Direksi Pekerjaan berpendapat bahwa pekerjaan telah
mencapai tingkat penyelesaian praktis maka dia harus segera menerbitkan Berita
Acara yang menyatakan bahwa seluruh pekerjaan sesuai kontrak secara praktis
telah selesai dengan mencantumkan tanggal selesai dalam berita acara tersebut.
Ayat 17.2 mengatur mengenai pekerjaan-pekerjaan cacat yang masih menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa. Direksi akan menerbitkan Daftar Pekerjaan Cacat
yang harus diperbaiki dalam Masa Tanggung Jawab Atas Cacat.
5. Pasal 18 - Penguasaan sebagian pekerjaan oleh pengguna jasa
Pasal
ini mengatur tentang penguasaan bagian Pekerjaan oleh Pengguna Jasa sebelum
Penyelesaian Praktis (dengan persetujuan Penyedia Jasa). Dalam waktu 7 hari
sejak bagian Pekerjaan tersebut dikuasai, Direksi Pekerjaan akan menerbitkan
Berita Acara yang menyatakan perkiraan mulai Pekerjaan yang dikuasai.
6. Pasal 19 - Pengalihan kontrak/sub-kontrak
Pasal
ini menegaskan bahwa baik Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa tidak boleh
mengalihkan kontrak tanpa persetujuan tertulis pihak lain.
7. Pasal 23 - Tanggal penyerahan lahan
Pasal
ini menegaskan kewajiban Penyedia Jasa untuk segera mulai bekerja sejak tanggal
penyerahan lahan (Ayat 23.1). Juga diatur mengenai hak Direksi Pekerjaan untuk
menangguhkan bagian pekerjaan tertentu (Ayat 23.2).
8. Pasal 24 - Kerusakan karena pekerjaan tidak selesai
Dalam
pasal ini diatur keharusan Penyedia Jasa membayar ganti rugi untuk bagian
pekerjaan yang tidak selesai sesuai jadual. Disini digunakan istilah
“Liquidated and Ascertain Damages”. Ganti rugi ini akan dipotong dari
pembayaran berkala kepada Penyedia Jasa.
9. Pasal 27 - Pemutusan kontrak oleh pengguna jasa
Pasal
ini mengatur mengenai hak Pengguna Jasa untuk mempekerjakan dan membayar pihak
lain melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dan menggunakan seluruh material,
peralatan yang ada dilapangan/telah dipesan dalam hal Penyedia Jasa melakukan
kesalahan, bangkrut
10. Pasal 28 - Pemutusan kontrak oleh penyedia jasa
Pasal
ini mengatur mengenai hak Penyedia Jasa untuk mengakhiri kontrak dalam hal ada
tindakan Pengguna Jasa yang memberikan alasan kepada Penyedia Jasa untuk
mengakhiri kontrak seperti tidak membayar, mencampuri atau menghalangi
penerbitan sertifikat penilaian pelaksanaan melebihi waktu yang ditentukan
sesuai lampiran, tidak mendapat instruksi pada waktunya mengenai gambar-gambar,
resiko-resiko, atau kesalahan Pengguna Jasa yang tidak merupakan bagian kontrak
atau terlambat menyediakan material yang menurut kontrak harus disediakannya,
membuka pekerjaan yang telah tertutup (kecuali setelah dibuka memang ternyata
tidak sesuai kontrak) atau Pengguna Jasa bangkrut. Di atur juga hak-hak dan
kewajiban Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa setelah pemutusan kontrak.
2.4.3 Syarat-syarat Kontrak (Part 2)
1. Pasal 35 – Nominated Subcontractors & Nominated Suppliers.
Dalam pasal ini antara lain diuraikan mengenai definisi, prosedur menetapkan
Sub penyedia jasa tertunjuk,
cara pembayaran, perpanjangan waktu, kesalahan-kesalahan, pembayaran akhir dan
sebagainya.
2. Pasal 36 – Nominated Supplier. Pasal ini menguraikan
definisi, instruksi Direksi Pekerjaan, Syarat-syarat Pemilihan, hal-hal yang
dilarang.
2.4.4 Syarat-syarat Kontrak (Part 3)
Pada
bagian 3 (Part 3) ini dibuka peluang mengenai fluktuasi harga sehingga dalam
kontrak tersebut terdapat kemungkinan penyesuaian harga. Bagian ini terdiri
dari 4 Pasal.
1. Pasal 37 - Choice of Fluction provision – entry in Appendix. Pasal ini membuka
pilihan/alternatif mengenai cara perhitungan fluktuasi, apakah memilih sesuai
Pasal 38, 39 atau 40.
2. Pasal 38 - Contribution,
Levy and Tax Fluctuation.
3. Pasal 39 - Labour and
Materials Cost and Tax Fluctuations.
4. Pasal 40 - Use of Price Adjustment Formula. Mungkin
pasal ini yang cocok untuk kita.
2.4.5 Lampiran
Lampiran
ini merupakan Lampiran dari kontrak yang berisi besaran-besaran mengenai
nilai-nilai asuransi, ganti rugi dan hal-hal lain untuk memudahkan mencari
rujukan pada pasal-pasal yang bersengketa antara lain :
1.
Penyelesaian sengketa/arbitrase
2. Masa tanggung jawab atas cacat
3. Tanggal penyelesaian
4. Asuransi
5. Tanggal penyerahan lahan
6. Ganti rugi kelambatan
7. Masa kelambatan
8. Masa penerbitan sertifikat pembayaran
9. Besar nilai retensi
10. Masa perhitungan akhir
2.5 STANDAR KONTRAK SIA
Institusi
para Arsitek Singapura yang bernama Singapore Institute of Architects (SIA) menyusun standar/sistim kontrak yang
di kenal dengan nama “SIA 80 CONTRACT”.
Standar ini selengkapnya bernama Articles
and Conditions Of Building Contract yang terdiri dari dokumen-dokumen di
bawah ini.
2.5.1 Perjanjian Kontrak
Perjanjian/Kontrak.
Perjanjian/kontrak standar SIA di sebut Articles of Contract (berbeda dengan
AIA dan FIDIC menyebut Agreement, JCT menyebut Article of Agreement).
Sebagaimana sistim kontrak internasional lainnya (AIA, FIDIC, JCT) standar
kontrak SIA juga sederhana dan terdiri 8 Pasal (Article) sebagai berikut :
1. Kewajiban-kewajiban Penyedia Jasa
2. Jenis Kontrak
3. Arsitek/Direksi Pekerjaan
4. Konsultan Biaya
5. Harga-Harga/Nilai Kontrak Inklusif
6. Dokumen Kontrak
7. Penafsiran dan catatan pedoman
8. Penyerahan Kontrak
2.5.2 Syarat-Syarat Kontrak
Dari
Pasal-Pasal/Ayat-Ayat Syarat Kontrak SIA 80 tersebut di atas akan di bahas
beberapa yang penting yang mungkin dapat di pakai dalam kontrak-kontrak
konstruksi di masa mendatang.
1. Pasal 12
ayat 2 – Definisi Perubahan. Dalam ayat ini di berikan definisi yang jelas apa
saja yang di sebut sebagai perubahan pekerjaan yaitu antara lain :
A.
Penambahan pekerjaan, material atau
barang
B.
Pengurangan pekerjaan, material atau
barang
C. Pembongkaran
pekerjaan, material atau barang yang tidak di inginkan Pengguna Jasa.
2. . Pasal 15
ayat 1 – Pelimpahan fungsi kontrak oleh Penyedia Jasa ke pihak lain, ayat ini
menegaskan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan, pengendalian lapangan koordinasi
dengan Sub Penyedia Jasa yang di lakukan oleh Penyedia Jasa adalah maksud dari
kontrak, sehingga pelimpahan tugas-tugas ini kepada orang lain harus mendapat
persetujuan Pengguna Jasa termasuk melimpahkan hak menerima uang kepada orang
lain.
3. Pasal 21 –
Hak Penelitian oleh Penyedia Jasa, dalam pasal ini di berikan hak kepada
Penyedia Jasa untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian mengenai seluruh aspek
Proyek/Pekerjaan antara lain aspek hukum, keuangan, teknik, dan sebagainya.
(Catatan : Ketentuan ini tidak di temukan dalam standarstandar kontrak
internasional lainnya seperti AIA, FIDIC, JCT).
4. Pasal 24
ayat 2 – Ganti Rugi, dalam ayat ini di atur pengertian ganti rugi atas
kelambatan penyelesaian pekerjaan oleh Penyedia Jasa. (Terlihat standar SIA
juga tidak menggunakan istilah denda).
5. Pasal 25 –
Penyelesaian pekerjaan sebagian-sebagian, dalam pasal ini di atur mengenai
kemungkinan pekerjaan di serahkan Penyedia Jasa secara bertahap
(sebagian-sebagain) seperti pada Standar Kontrak FIDIC/JCT.
6. Pasal 27
ayat 1 – Masa Pemeliharaan, berbeda dengan standar-standar kontrak
internasional lainnya yang telah menggunakan istilah Masa Tanggung Jawab atas
Cacat (Defect Liability Period). Catatan : SIA masih menggunakan istilah lama :
Masa Pemeliharaan (Maintenance Period).
7. Pasal 29 –
Penunjukan Sub-Penyedia Jasa dan hak keberatan, dalam Pasal ini di sebutkan
apabila Arsitek telah menunjuk Sub Penyedia Jasa atau Pemasok maka Penyedia
Jasa harus segera membuat kontrak dengan mereka (ayat 1). Namun Penyedia Jasa
dengan alasan-alasan tertentu berhak menolak penunjukan tersebut. Ini di atur
dalam ayat 2.
8. Pasal 32
ayat 1 – Pemutusan Kontrak tanpa kesalahan, yang di maksud dalam ayat ini
adalah Pengguna Jasa boleh setiap waktu dan karena alasan apa saja (bukan
karena kesalahan Penyedia Jasa) memutuskan kontrak dengan pemberitahuan
sebelumnya kepada Penyedia Jasa. Kemudian di atur bahwa segala kerugian dan
kehilangan dari pekerjaan yang belum selesai akan mendapatkan kompensasi/ganti
dari Pengguna Jasa. (Catatan : Dari standar-standar kontrak internasional,
hanya SIA yang mengatur pemutusan kontrak cara ini. Memang menurut standar
kontrak Angkatan Darat Amerika Serikat – Korps Zeni (US Army Corps of
Engineers) di kenal istilah “Termination for the convenience of the Employer”
(pemutusan kontrak untuk kepentingan Pengguna Jasa). Dapat di katakan kedua
pengertian serupa. Walaupun Penyedia Jasa secara material akan mendapat ganti
rugi, kiranya secara psikologis terkesan kurang baik karena orang luar pasti
menduga telah terjadi sesuatu antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
9. Pasal 37 –
Arbitrase, pasal ini menjelaskan bahwa perselisihan/sengketa yang timbul di
selesaikan melalui Arbitrase. Dalam pasal ini di atur segala hal yang
menyangkut penyelesaian sengketa.
2.5.3 Lampiran
Sama
seperti standar kontrak lainnya, standar kontrak SIA juga di lengkapi Lampiran
yang berisi besaran (nilai), ketentuan mengenai jenis kontrak, tanggal mulai
pekerjaan, masa kontrak, tanggal penyelesaian, nilai pertanggungan, ganti rugi
kelambatan, masa pemeliharaan dan sebagainya. Tujuannya agar mudah mencari
ketentuan-ketentuan tersebut.
2.5.4 Adendum Kontrak
Berbeda
dengan standar kontrak internasional lainnya, standar SIA mengatur hal-hal
khusus di dalam apa yang di sebut : Tambahan pada Amandemen Kontrak SIA 80.
Perubahan yang di lakukan adalah :
1. Kontrak atau Perjanjian Pasal 2, 5 dan 6
2. Syarat-syarat
Kontrak Pasal 13 (1), Pasal 28 (6), Pasal 31 (2) dan Pasal 31 (3)
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari uraian tersebut di
atas mengenai Standar Kontrak Konstruksi Internasional (FIDIC, JCT, AIA, SIA)
dapat di ringkaskan beberapa hal sebagai berikut :
1. Semua
standar kontrak tersebut mempunyai bentuk yang kurang lebih sebagai berikut :
A. Perjanjian atau Kontrak
B. Syarat-syarat Kontrak (Conditions of Contract) - Umum – Khusus
C. Lampiran-Lampiran (Appendixes)
D. Spesifikasi Teknis (Technical Specification)
E. Gambar-gambar Kontrak (Contract Drawings)
2. Pada
umumnya Perjanjian/Kontrak itu sendiri sangat sederhana dan singkat karena
hanya berisi beberapa hal pokok mengenai perikatan para pihak antara lain :
A. Kontrak Amerika Serikat (9 butir/pasal)
B. Kontrak FIDIC 1987 (4 butir/pasal)
C. Kontrak FIDIC 1995 (4 butir)
D. Kontrak JCT 1980 (5 butir)
E. Kontrak SIA 80 (8 butir)
3. Tujuan
penggunaan masing-masing Kontrak Internasional adalah sebagai berikut :
A. Standar Kontrak Agreement/AIA ditujukan
untuk Kontrak Pekerjaan Sipil
B. Standar Kontrak FIDIC 1987 ditujukan untuk
Kontrak Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil (Works
of Civil Engineering Construction)
C. Standar Kontrak FIDIC 1995 ditujukan untuk
Kontrak Pekerjaan Rancang Bangun dan Turn
Key (Design Build & Turn Key).
D. Standar Kontrak JCT 1980/SIA 80 di tujukan
untuk Kontrak Pekerjaan Bangunan.
4. Syarat-syarat Kontrak pada umumnya berisi
ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak (Pengguna Jasa
dan Penyedia Jasa) secara lengkap, terperinci serta mencerminkan keadilan dan
kesetaraan kedudukan para pihak. Misalnya: Baik Pengguna Jasa maupun Penyedia
Jasa masing-masing berhak untuk menangguhkan pekerjaan atau memutuskan kontrak
asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah dicantumkan dalam kontrak antara lain
karena salah satu pihak lalai menjalankan kewajibannya sesuai Kontrak.
3.2 SARAN
Berdasarkan hal-hal
tersebut di atas, sangat dianjurkan agar kontrak-kontrak kita dimasa-masa
mendatang dapat menggunakan beberapa ketentuan yang terdapat dalam Standar
Kontrak Internasional ini, yang kiranya memang lebih tepat tanpa harus
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan kita.
DAFTAR
PUSTAKA
http://atdr.unsyiah.ac.id:8080/jspui/bitstream/123456789/6208/1/20071024_Tinjauan_Standar_Sistem_Kontrak_Konstruksi_Internasional.pdf
Comments
Post a Comment