IBD Manusia dan keadilan



ILMU BUDAYA DASAR

 

 Nama              : Jovvano Charist Amahu
 Fakultas          : Teknik Sipil Dan Perencanaan
 NPM                : 13315611
 Tahun              : 2015

UNIVERSITAS GUNADARMA 
 
 
BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Keadilan dalam kehidupan manusia adalah sangat berpengaruh di manapun tidak mengenal waktu dan tempat selalu di perjuangkan. Keadilan   adalah bagian dari hak asasiyang telah di miliki manusia sejak di lahirkan tanpa adanya suatu   perbedaan.Manusia tidak dapat dipisahkan dari keadilan,karena dengan keadilanlah manusia dapat mempertahankanhidupnya .  Namun kita sering mendengar bahwa keadilan masih belum terealisasi dengan baik dalam kehidupan keluarga,bermasyarakat,berbangsa , bertanah air dan bernegara.Contohnya masih banyak pekerja rumah tangga mendapat perlakuan tidak adil dari majikannya,seorang istriyang tidak mendapat hak yang seharusnya ia dapatkan dari suaminya,seorang anak yang tidak mendapat haknya dari orang tuanya,ataupun hak-hak warga negara yang belum terpenuhi seperti,hak untuk hidup layak,merdeka dari kemiskinan,hak mendapatkan pendidikan dan hak untuk menyatakan pendapat . Dalam kehidupan semua orang tidak terkecuali siapapun pasti memerlukan keadilan mau kapanpun entah dimanapun . Namun ada sebagian orang yang belum melakukan suatu keadilan , banyak orang yang menyepelehkan keadilan . Menurut saya di jaman seperti ini keadilan sangat langka dan jarang untuk ditemui . Mengapa keadilan jarang untuk ditemui , ini karena faktor sifat egois dari seseorang , sifat yang mau menang sendiri . Seseorang bisa merasa diri dia adil dalam dirinya tetapi belum tentu diterima orang lain . Di suatu Negara membutuhkan keadilan untuk negara itu menata kembali kehidupan bernegara kita . Contoh sederhana yang sangat cenderung diketahui masyarakat seperti kasus yang begitu menarik kita adalah masalah penahanan mantan Kabareskrim Susno Duadji, terkait kasus arwana yang sebenarnya belum  jelas dan tidak perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus arwana ini sebenarnya masih terkait dengan terkuaknya kasus penggelapan pajak oleh Gayus tambunan.

 1.2  Rumusan Masalah
·         Pengertian Keadilan
·         Keadilan dalam sosial
·         Lima wujud keadaan sosial dalam perbuatan dan sikap
·         Keterkaitan antara manusia dan keadilan
·         Macam-macam Keadilan
·         Contoh kecil keadilan
  
BAB 2
ISI
A.    Pengertian keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal sacara moral mengenai sesuatu hal , baik dalam menyangkut benda atau orang . Dalam artian lain keadilan dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang menurut fakta bukan melainkan pendapat orang , adil pada hakikatnya bahwa kita memberikan kepada siapa saja yang menjadi haknya . Keadilan berarti tidak memihak siapapun , menempatkan sesuatu di tengah-tengah . Keadilan sebagai pengakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban . Jika seseorang tidak mengakui hak hidup mereka , maka sebenarnya mereka wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain . Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkaan kesadaran etis, kita diminta untuk  tidak hanya menuntut hak dan duka menjalankan kewajiban jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban maka sikap dan tindakan kita akan mengarah kepada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaiknya jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak maka kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain. Sikap jujur perlu dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemulian abadi, jujur memberikan keberaniandan ketentraman hati, agama dengan sempurna, apabila lidahnya tidak suci.
B.     Keadilan dalam sosial
Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.

C.     Lima wujud keadaan sosial dalam perbuatan dan sikap
  •  1.      Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • 2.      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
  • 3.      Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
  • 4.      Sikap suka bekerja keras
  • 5.  Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

D.    Keterkaitan antara manusia dan kebudayaan

Bila dihubungkan dengan kemanusiaan keadilan merupakan sesuatu hal yang menjadi hak asasi manusia ,seseorang butuh keadilan dalam hidupnya namun seseorang juga harus adil dalm memberi sesuatu atau melakukan sesuatu sesuai dengan hak dan kewajiban nya.seperti bunyi pada sila ke-5 pancasila yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.tepat sekali bila seseorang yang dilahirkan ke bumi ini harus mendapat keadilan baik dalam kehidupan,pendidikan yang layak maupun pangan,papan dan sandang .namun dia pun harus berlaku adil dengan semua keadilan yang ia dapat tadi manusia harus dapat mempertanggung jawabkannya .keadilan sangat erat dengan manusia karena memng keadilan sudah ada semenjak manusia dilahirkan contohnya seperti TUHAN yang menghukum setiap umat yang melakukan kesalahan dan tidak membeda-bedakan baik dia orang kaya maupun miskin sekali bersalah tetap bersalah,namun DIA tetap adil juga karena tidak membeda-bedakan kasih-NYA pada semua umatnya.maka dari itu keadilan sangat terkait dengan kemanusiaan maka dari itu keadilan harus slalu ditegakkan untuk kesetimbangan dunia ini.

Menurut saya keadilan itu perlu dalam kehitupan bermasyarakat . Manusia adalah makluk sosial , Bila dalam kehidupan bermasyakat seseorang tidak melakukan keadilan sangatlah berdampak buruk bagi dirinya . Dalam sila Ke Lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung prinsip bahwa setiap orang di indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, pilitik, ekonomi, dan kebudayaan.  Maka semua orang harus berusaha melakukan sesuatu yang adil dan baradap ,.


E.    Macam-macam keadilan

·         Keadilan Legal atau keadilan moral Plato berpendapat bahwa keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yangmengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuaidengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yangbersangkutan. Keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum darimasyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakatyang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilanmoral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
·         Keadilan distributif Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
·         Keadilan komutatif Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Sebagai contoh ; dr.Zulfikar dipanggil seorang pasien, Tamara namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Tamara menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr.Zulfikar belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr.Zulfikar sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Zulfikar melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Tamara merusak rumah tangga dr.Zulfikar.
 
  F.     Contoh kecil Ketidak adilan
Cesya saat ini duduk di kelas 1 SMA dan adiknya Leni saat ini duduk di kelas 4SD. Namun kedua orang tua mereka memberikan uang jajan yang sama besar. Haltersebut tidak adil karena seharusnya uang jajan Casey dan Leni dibedakan karenausia mereka yang terpaut jauh dan kebutuhan sekolah yang berbeda.  dikarenakan hal ini  menyangkut kedudukan antara mereka  .
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan

Sumber : 








 
 
 

Comments

Popular Posts